Jl. Laksda Adisucipto, Papringan, Caturtunggal, Kec. Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta 55281
Ketua Umum PPPAI Indonesia Soroti Rendahnya Kemampuan Baca Al-Qur’an Dosen PTKIN: Serukan Regulasi Nasional

Ketua Umum PPPAI Indonesia Soroti Rendahnya Kemampuan Baca Al-Qur’an Dosen PTKIN: Serukan Regulasi Nasional


Yogyakarta – Ketua Umum Perkumpulan Program Studi Pendidikan Agama Islam Indonesia (PPPAI), Prof. Eva Latipah, menyampaikan keprihatinan serius terkait masih lemahnya kemampuan membaca Al-Qur’an di kalangan sebagian dosen di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN).

Dalam laporan dan hasil pemantauan pelatihan dosen baru yang diselenggarakan oleh Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) pada tahun 2024, Prof. Eva mengungkapkan bahwa hanya sekitar sepertiga dari peserta pelatihan yang menunjukkan kelancaran membaca Al-Qur’an sesuai kaidah tajwid. Selebihnya mengalami kesulitan nyata—dari bacaan yang terbata-bata, kesalahan hukum tajwid, hingga penolakan untuk membaca saat diminta melantunkan ayat pendek.

“Ini bukan sekadar isu teknis, tetapi cerminan mendalam dari lemahnya perhatian terhadap kompetensi Qur’ani yang semestinya menjadi identitas dasar dosen PTKIN. Kita tidak bisa membiarkan institusi pendidikan Islam kehilangan ruhnya,” tegas Prof. Eva yang juga merupakan Guru Besar UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Prof. Eva juga menyinggung kondisi yang tidak kalah memprihatinkan di lingkungan akademik pascasarjana. Dalam sejumlah ujian akhir, ditemukan bahwa penguji justru tidak mampu memberikan koreksi tajwid karena mengaku tidak yakin pada hafalan hukum bacaan yang dimilikinya.

PPPAI Indonesia memandang penting untuk menjadikan kemampuan membaca Al-Qur’an sebagai kompetensi dasar yang harus dimiliki oleh setiap dosen PTKIN, tanpa kecuali. Tidak cukup hanya mengandalkan capaian-capaian formal seperti akreditasi, publikasi, atau pemeringkatan internasional, jika aspek spiritualitas dan integritas Qur’ani justru diabaikan.

Sebagai langkah konkret, PPPAI Indonesia mendorong Kementerian Agama Republik Indonesia untuk menyusun dan memberlakukan regulasi nasional yang mewajibkan penguasaan bacaan Al-Qur’an sebagai syarat dasar pengangkatan dosen baru dan indikator resmi dalam pembinaan profesi dosen, termasuk untuk keperluan kenaikan jabatan akademik.

“Transformasi PTKIN ke arah mutu global harus dimulai dari akar: yaitu integritas Qur’ani para dosennya. Jangan sampai kita melahirkan lulusan cemerlang secara administratif, tapi rapuh secara spiritual,” tambah Prof. Eva.

Sebagai organisasi keilmuan yang menaungi ratusan program studi PAI di seluruh Indonesia, PPPAI Indonesia berkomitmen menjadi bagian dari solusi. Program pembinaan dosen, forum ilmiah nasional, dan kemitraan strategis akan terus dikembangkan guna memperkuat kualitas sumber daya manusia yang tidak hanya unggul, tetapi juga berkarakter Islami dan Qur’ani.